Ratusan blanko nikah pada satker Bimas Kankemenag Kota Langsa hari ini dimusnahkan oleh Kakankemenag Kota Langsa, H Fadhli SAg dihalaman kantor setempat, Senin, 29 Januari 2024.
Fadhli menyampaikan bahwa Ratusan blanko nikah ini dimusnahkan dengan cara dibakar atas dasar intruksi Kanwil Kemenag Aceh nomor B.6589 /Kw.01.6/PW.01/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Persetujuan Penghapusan/Pemusnahan Blanko Nikah dan pelaksanaan pemusnahan/Penghapusan Blanko Nikah Nomor B.6820/Kw.01.6 /PW.01/10/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Pemusnahan ini dilakukan secara serentak di masing-masing kabupaten kota di wilayah Provinsi Aceh.
“Pemusnahan ini juga dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan buku nikah, namun kita musnahkan dengan berpedoman kepada peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara,” ujarnya.
Fadhli juga berpesan, agar tidak ada blanko yang tersisa dan harus melengkapi seluruh dokumentasi berita acara pemusnahan blanko nikah tersebut.
“Jika suatu saat diperlukan, maka akan mempermudah kita untuk memeriksanya Kembali,” ujarnya.a
Kasi Bimas Drs M Yusuf mengatakan bahwa blanko nikah yang dimusnahkan terbitan tahun 2019 sebanyak 57 Buku Nikah dan 345 Duplikat buku nikah dengan nomor seri yang berbeda-beda. []
Komentar