Berita

Mau Tahu Besaran Gaji PPPK 2024? Baca Ini!

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah tahu berapa besaran gaji yang didapat jika lolos seleksi? Berikut besaran gaji dan tunjangan yang didapat pegawai PPPK.

Gaji PPPK mengalami kenaikan di tahun 2024. Pemerintah telah memutuskan kenaikan sebesar 8 persen mulai Januari 2024.

Gaji dan tunjangan PPPK 2024 ini telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Jumat (26/1). Selain PPPK, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengalami kenaikan yang sama.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar gaji PPPK 2024
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Gaji dan tunjangan PPPK 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah adalah Golongan I yakni sebesar Rp1.938.500 – Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 – Rp7.329.000. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 2024
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan, sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.

“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” demikian bunyi aturan tersebut.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. Ada lima tunjangan yang didapat oleh PPPK. Berikut tunjangan yang didapat PPPK 2024:

1. Tunjangan keluarga
PPPK mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan
PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.

4. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang guru.

5. Tunjangan lainnya
Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Akan tetapi, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain yakni jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Itulah penjelasan untuk menjawab berapa gaji dan tunjangan PPPK 2024. Gaji PPPK terendah adalah Golongan I yakni sebesar Rp1.938.500 – Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 – Rp7.329.000.

Untuk tunjangan yang didapat PPPK ada lima, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Sumber: CNN Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan